Jurnalis Meliput Dilarang, Dinas Kesehatan Morowali Langgar UU Pers Sanksinya Berat dan Tegas

    Jurnalis Meliput Dilarang, Dinas Kesehatan Morowali Langgar UU Pers Sanksinya Berat dan Tegas
    Salah satu staf dinas kesehatan Morowali yang menghalangi jurnlis saat hendak melakukan peliputan

    MOROWALI, Sulawesi Tengah - Sikap tak terpuji ditunjukkan salah satu staf Dinas Kesehatan Pengedalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Daerah Kabupaten Morowali yakni melarang jurnalis yang hendak melakukan peliputan pada pelaksanakan kegiatan rapat yang mengusung tema, Gerak Cepat Wujudkan Trasformasi Kesehatan Melalui Optimalisasi Capaian Standar Pelayanan Minimal.

    Kegiatan dilaksanakan bertempat di Hotel Amanah, Desa Ipi, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Jumat (26/01/2024). Dihadiri langsung Kepala Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Morowali Ashar Ma'aruf. 

    Kejadian ini sangat disayangkan kegiatan yang digelar oleh Dinas Kesehatan Daerah Morowali tersebut tertutup bagi awak media dan tidak diperbolehkan masuk untuk melakukan tugas jurnalis yakni meliput kegiatan tersebut.

    "Saya dilarang meliput saat kegiatan tadi yang dilaksanakan dinas kesehatan Morowali, " ucap Supriono wartawan radar Sulteng/online dteksi news yang juga wakil Ketua PWI Morowali.

    Peristiwa yang dialaminya dari salah satu staf Dinas Kesehatan Morowali yang berjaga di depan pintu Aula Hotel Amanah, saat dikonfirmasi terkait hal ini  mengatakan, tidak bisa media untuk melakukan peliputan dan kalau ada undangan boleh masuk, akan tetapi  kalau tidak ada undangan tidak boleh masuk.

    "Tidak bisa media untuk melakukan peliputan dan kalau ada undangan boleh masuk, akan tetapi kalau tidak ada undangan tidak boleh masuk, " terangnya menirukan penyampaian salah satu staf Dinas Kesehatan Morowali itu yang namanya belum diketahui.

    Hal ini sangat bertentangan dengan UU Pers No 40 tahun 1999 pada Pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghalang halangi/menghambat tugas jurnlis dapat dipidana dan denda dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah).

    “Menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana di atur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, ” terangnya.

    “Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah, ” tambahnya mejelaskan.

    (PATAR JS/Pri)

    morowali
    Patar Jup Jun

    Patar Jup Jun

    Artikel Sebelumnya

    Bhabinkamtibmas Polres Morowali Hadiri Pelantikan...

    Artikel Berikutnya

    Dokpol Biddokkes Polda Sulteng Bagikan Tips...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Ketua Umum Bhayangkari Kunjungi Aiptu Heri dan Anaknya yang Terbaring Sakit
    Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS
    Babinsa Koramil 1311-02/BS Kopka Wawan Darmono bersama Bhabinkamtibmas Mediasi Permasalahan di Desa Kaleroang 
    Kampanye di Bahomante, Rachmansyah-Harsono Paparkan 11 Program Unggulan Mensejahterakan Masyarakat 
    Babinsa Koramil 1311-02/BS Sertu Samsuddin Aktif Lakukan Komsos ke Masyarakat Desa Were'ea
    IMIP Raih Predikat Industri Penerima Lulusan Perguruan Tinggi Terbanyak dari Kemenperin
    Perwira Kodim 1311/Mrw Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Tinombala di Polres Morowali
    Dirgahayu  Ke-6 Kerukunan Keluarga Bugis Morowali (KKBM) dan Terpilihnya Kembali Hendra Taro sebagai Ketua
    Kampanye di Bahomante, Rachmansyah-Harsono Paparkan 11 Program Unggulan Mensejahterakan Masyarakat 
    Babinsa Koramil 1311-02/BS Sertu Samsuddin Aktif Lakukan Komsos ke Masyarakat Desa Were'ea
    IMIP Raih Predikat Industri Penerima Lulusan Perguruan Tinggi Terbanyak dari Kemenperin
    Polda Sulteng pastikan langkah ke semi final Kapolri Cup 2024 setelah Kandaskan DKI Jakarta
    Perwira Kodim 1311/Mrw Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Tinombala di Polres Morowali
    Halal Bihalal, Danrem 132/Tdl Motivasi Para Prajurit Petarung Untuk Selalu Bersyukur
    Ingat, Pilih Yang Sudah Teruji dan Terbukti Mohamad Jafar Hamid Mantan Sekda Morowali Caleg DPRD Sulteng Dapil Morowali-Morut
    Polres Morowali beserta Jajaran Isi Bulan Suci Ramadhan dengan membagikan Takjil Jelang Buka Puasa
    Rustam Sabalio ST, MT, Ketua Pengkab TI Morowali Mengucapkan Selamat dan Sukses Atas Terpilihnya Brigjen TNI Dody Try Winarto, S.IP, M.HAN sebagai Ketua Umum Pengprov TI Sulteng
    Sambut HUT RI ke-79, Korem 132/Tdl Bersih-Bersih Lingkungan Wujud Karya Bakti TNI Terhadap Masyarakat 

    Ikuti Kami